Seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban terkait kasus gendam. Pemkab Pasuruan belum menerima laporan sehingga belum mengambil tindakan.
"Masih belum ada laporan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Selasa (30/5/2023).
Atas dasar belum adanya laporan, pihak DPMD tidak memberikan banyak keterangan, terutama terkait langkah yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dikumpulkan detikJatim, pria berinisial AA yang ditangkap merupakan Kades Karang Asem, Kecamatan Wonorejo.
Diberitakan, seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan ditangkap polisi di Tuban. Ia ditangkap karena melakukan aksi gendam di sejumlah toko.
Pelaku berinisial AA (47). Ia ditangkap saat berada di sekitar pertokoan di Kecamatan Paciran, Lamongan Senin (29/5) malam.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban. Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
(abq/iwd)