Pekerja honorer Dishub Blitar melakukan penipuan lowongan kerja. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 153 juta.
Pelaku adalah DAW (42) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Dalam aksinya pelaku mengaku bisa memasukkan korban jadi pegawai administrasi di Dishub setempat dengan menyetorkan uang.
"Jadi modus pelaku itu menjanjikan korban sebagai pegawai honorer di lingkup Dishub Blitar. Kebetulan pelaku juga merupakan tenaga honorer di situ," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Ganata kepada awak media saat press release, Selasa (30/05/23).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DWA alias Gundul itu meyakinkan korbannya yakni SK bisa menjadi pegawai administrasi di Dishub Kabupaten Blitar. Korban yang saat itu tengah mencari kerja pun mempercayai pelaku. Dia juga menyanggupi uang yang diminta pelaku sebagai uang pelicin.
"Sesuai dengan yang dilihat total pembayarannya korban sekitar Rp 153 juta. Pelaku juga memberikan kuitansi sebagai bukti, sehingga terlihat seperti nyata," terang Gananta.
Menurut Gananta, pihaknya menduga masih ada korban lain yang ditipu oleh pelaku. Untuk itu, Satreskrim Polres Blitar meminta kepada para korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
"Untuk korban kemungkinan lebih dari 1 kalau dari keterangan pelaku. Kalau ada korban lain silahkan segera melapor," tegasnya.
Di hadapan awak media, DAW (42) mengaku melakukan penipuan bermodus calo pegawai Dishub untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk juga untuk membayar hutangnya yang mencapai sekitar Rp 80 juta.
"Iya memang saya meminta uang sebagai imbalan itu saya gunakan untuk keperluan hidup dan bayar utang," katanya.
DAW yang 11 tahun menjadi honorer di Dishub Blitar menyebut baru pertama kali melakukan aksi penipuan dengan modus calo pekerjaan tersebut. Dia juga meminta imbalan itu secara bertahap, dengan rentang waktu yang berbeda.
"Baru pertama kali ini. Hanya satu korban saja yang saya tawari," ujar pelaku.
Atas perbuatannya, DAW akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
(abq/iwd)