Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidang atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy menyebut dirinya telah menyiapkan pembelaan.
"Iya ada (pembelaan)," kata Mario kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/5/2023).
Dia tak menjelaskan pembelaan apa yang akan disampaikan dalam persidangan atas penganiayaan brutal terhadap David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti disampaikan di persidangan," ujarnya.
Mario Dandy dan Shane tiba di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 14.50 WIB. Mereka memakai pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat kabel ties.
Kedatangan Mario Dandy dan Shane sekaligus untuk menyerahkan berkas perkara ke jaksa. Mereka tampak menutupi wajah dengan tangan selama berjalan ke dalam gedung.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Terhadap 2 tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.
"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah 2 hari lalu sudah p21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka," katanya.
Hengki menjelaskan alasan penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama. Penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak.
"Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah," katanya.
Harapannya, Mario Dandy dan Shane Lukas diberikan hukuman yang adil.
"Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.
(dpe/fat)