Mario Dandy Satriyo (20) resmi dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh pacarnya sendiri, terdakwa anak AG (15). Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan itu setelah 2 kali menolaknya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir dari detikNews, Senin (8/5/2023).
Dari informasi yang dihimpun, laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.
Mangatta menambahkan bahwa dalam pelaporan itu pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara, baru 4 barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada 4. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," katanya.
Pelaporan Mario Dandy itu baru dilakukan sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG telah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan itu.
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.
(dpe/iwd)