Raut gelisah tampak pada wajah Ferry Irawan, terdakwa perkara KDRT terhadap Venna Melinda saat menjalani sidang pembelaan. Sebelum sidang berlangsung, Ferry terlihat tegang dan gelisah.
Kegelisahan itu terlihat dari raut wajah Ferry Irawan ketika memasuki ruang sidang. Beberapa kali Ferry Irawan terlihat berdiskusi dengan dua orang penasihat hukumnya.
Bahkan, ketika Ferry sudah dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan meja hijau, Ferry kembali berdiri dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diminta duduk, Ferry sempat melanjutkan diskusi dengan duduk di samping kursi penasihat hukumnya. Barulah saat petugas sidang menjelaskan bahwa majelis hakim akan memasuki ruang sidang, Ferry kembali duduk di kursi pesakitan.
Dari pantauan detikJatim Ferry Irawan kembali memakai peci putih. Dia pakai kemeja lengan panjang yang juga berwarna putih dipadu celana berwarna hitam. Selama sidang berlangsung dia terlihat duduk dan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.
"Bagaimana keadaan terdakwa?" Tanya Ketua Majelis Hakim Boedi Haryanto, Selasa (9/5/2023).
Ferry pun menjawabnya cukup singkat, "Insyallah sehat yang mulia."
Dalam sidang ini Ferry bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum (PH) Ferry Irawan memberikan penjelasan mengapa kliennya tampak gelisah.
"Siapa yang nggak gelisah, siapa sih yang mau ditahan? Intinya dari kami sendiri sudah melakukan yang terbaik, dan kami mohon kepada majelis hakim, pledoi ini bisa digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik untuk Pak Ferry. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusannya," kata Michael R Pardede selaku PH Ferry Irawan, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferry Irawan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Setelah sidang pledoi ini, agenda sidang selanjutnya adalah replik, jawaban JPU atas pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sesuai dengan jadwal yang ada, sidang replik akan digelar pada Kamis (11/5/2023).
(hil/fat)