Sebelum menjalani sidang pledoi perkara KDRT Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Ferry Irawan tampak gelisah. Penasihat hukum (PH) Ferry Irawan memberikan penjelasan mengapa kliennya tampak gelisah.
"Siapa yang nggak gelisah, siapa sih yang mau ditahan? Intinya dari kami sendiri sudah melakukan yang terbaik, dan kami mohon kepada majelis hakim, pledoi ini bisa digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik untuk Pak Ferry. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusannya," kata Michael R Pardede selaku PH Ferry Irawan, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferry Irawan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry bersama tim kuasa hukumnya telah menyampaikan pledoi itu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryanto di PN Kediri. Michael selaku kuasa hukum Ferry menyampaikan keberatan soal pasal yang digunakan oleh JPU dalam menuntut Ferry yang dinilai tidak tepat dan terkesan berlebihan.
![]() |
Michael menyebutkan seharusnya pasal yang digunakan adalah Pasal 44 ayat 4 dalam UU PKDRT yang menyebutkan hukuman penjara yang dikenakan paling lama 4 bulan. Alasannya karena korban Venna Melinda hanya mengalami luka ringan dan tidak mengganggu aktivitas pekerjaannya sebagai politisi.
"Intinya pledoi kami itu menerangkan bahwa pasal 44 ayat 1 PKDRT itu tidak tepat, seharusnya PKDRT pasal 44 ayat 4 dimana ancaman hukumannya maksimal 4 bulan dengan denda 3 juta," ujarnya.
Dia pun menilai bahwa JPU salah menyampaikan dakwaan. Apalagi menurutnya ada saksi ahli yang menyebutkan bahwa apa yang dialami oleh Venna Melinda adalah luka ringan yang tidak sampai mengganggu aktivitas.
"Jadi mohon maaf jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya dan kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar pledoi kami ini bisa menjadi keadilan keputusan kepada klien kami, ferry irawan," Kata Michael R Pardede.
Setelah sidang pledoi ini, agenda sidang selanjutnya adalah replik, jawaban JPU atas pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sesuai dengan jadwal yang ada, sidang replik akan digelar pada Kamis (11/5/2023).
(dpe/iwd)