Tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku perusakan papan nama Pagar Nusa di Lamongan di kantor PCNU Lamongan. Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 5 saksi dan mengerucut menjadi 3 tersangka.
Ketiga tersangka adalah MSA (23), RA (20) dan AH (24). Mereka telah merusak papan nama Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan, Selasa (2/5) malam.
"Benar, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus perusakan papan nama tersebut," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menambahkan penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan ini, polisi memeriksa 5 saksi dan mengerucut menjadi 3 tersangka.
"Dari 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, salah satunya adalah yang membawa senjata tajam saat kejadian," ujar Anton.
Seperti diketahui, sekelompok orang di Lamongan melakukan perusakan terhadap papan nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU Lamongan. Aksi perusakan ini terjadi sekitar pukul 01.30 dini hari, Selasa 2 Mei lalu.
Peristiwa itu bermula ketika ada konvoi menggunakan sepeda motor dan sesampainya di Jalan Kyai Amin, tepatnya di kantor PCNU Lamongan, sekelompok yang membawa sajam berhenti dan merusak papan nama Pagar Nusa yang ada di kantor PCNU Lamongan.
(abq/iwd)