Seorang anak perempuan berusia 19 di Surabaya jadi korban pemerkosaan hingga melahirkan. Sedangkan pelakunya tak lain Mariyono, ayahnya sendiri.
Kini, Mariyono telah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap Mariyono memperkosa anak kandungnya hingga berulang kali.
Dalam pemeriksaan, Mariyono mengaku tak pernah berhubungan intim dengan istrinya. Hal ini kemudian jadi dalih Mariyono memperkosa anaknya hingga melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menyetubuhi anaknya dengan dalih tidak pernah dilayani istrinya," kata jaksa Herlambang dalam surat dakwaannya, Rabu (17/5/2023).
Herlambang menjelaskan Mariyono melakukan pemerkosaan berulang kali dalam kurun setahun terakhir di rumahnya sendiri. Bahkan, secara rutin ia memperkosa anaknya 2 kali dalam sepekan.
Akibatnya, korban mengandung hingga melahirkan. Saat terungkap, bukan mengakui, Mariyono malah membuang bayi yang dikandung korban hingga meninggal.
Singkat cerita, berawal dari pembuangan bayi ini, aksi Mariyono kemudian terbongkar dan harus berurusan dengan polisi. Mariyono pun kemudian jadi pesakitan dan dituntut jaksa 11 tahun pidana penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Mariyono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun," kata Herlambang.
Herlambang menilai perbuatan Mariyono mengakibatkan anaknya melahirkan, meresahkan masyarakat, anak hasil persetubuhan meninggal dunia selang 2 bulan usai dilahirkan, hingga tidak ada perdamaian antara Mariyono dan korban. Sedangkan saat ini, korban juga masih mengalami trauma.
Atas dasar ini lah jaksa menilai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, Mariyono tidak berbelit-belit di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Muhammad Faiz, penasihat hukum Mariyono mengungkapkan, aksi kliennya ini terjadi karena tak pernah dilayani istrinya. Ia juga menyebut alasan membuang bayi karena kliennya malu.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon diberi keringanan hukuman," ujar dia.
Faiz menambahkan Mariyono ingin segera keluar penjara. Ini agar bisa membantu menafkahi keluarganya lagi. Sebab selama ini, ia merupakan tulang punggung keluarga.
Faiz mengakui aksi Mariyono sudah keterlaluan. Namun dalam kasus ini, istri dan anaknya diklaim telah memaafkan perbuatannya.
"Anaknya (CN) dan istri pak Mariyono sudah memaafkan perlakuan yang dialaminya dan memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Dia (Mariyono) melakukannya pada malam hari sekitar jam 24.00 WIB, pada saat istrinya salat tahajud atau malam, dia langsung ke kamar anaknya melakukan itu," tandas Faiz.
(abq/iwd)