Menanti Sanksi Masriah Penyiram Kencing-Tinja, 3 Bulan Bui-Denda Rp 50 Juta

Round Up

Menanti Sanksi Masriah Penyiram Kencing-Tinja, 3 Bulan Bui-Denda Rp 50 Juta

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 18 Mei 2023 09:00 WIB
Tampang Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang siram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga
Tampang Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik akan dibui 3 bulan atas aksinya. Selain itu, Masriah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan mengatakan, petugas gabungan telah melakukan gelar perkara terhadap aksi teror Masriah. Hasilnya, disimpulkan aksi yang dilakukan Masriah akan mendapat sanksi bui selama 3 bulan.

"Hasil dari gelar perkara menyimpulkan bahwa pelaku akan dikenakan Perda nomor 6 tahun tahun 2012 tentang pembuangan sampah sembarangan. Dengan ancaman paling berat 3 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Yani saat meninjau rumah Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Kamis (18/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat meninjau rumah Wiwik, Yani didampingi Camat Sukodono, Kanit Reskrim Polsek Sukodono, beserta perwakilan dari DLHK, dan Dinas Perkim.

Yani menjelaskan, hasil dari gelar perkara ada beberapa hal-hal, apabila tidak memenuhi unsur pidana dari aduan delik masyarakat ini. Berarti, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Kami akan membuat efek jera terhadap pelaku, dengan memberikan sanksi yang tertinggi," jelas Yani.

Sementara itu, Wiwik Winiarti mengatakan, pihaknya menginginkan pelaku diberikan sanksi yang tegas. Karena, teror penyiraman air kencing dan tinja selama 6 tahun itu merupakan perbuatan yang sangat keji.

"Kami berharap dihukum kurungan penjara agar dia merasakan sakit hati yang kami sekeluarga rasakan selama enam tahun diteror oleh pelaku," kata Wiwik.

Wiwik menyebut, jika diberikan sanksi hanya membayar denda, dikhawatirkan pelaku akan mengulangi perbuatannya itu. Seperti yang pernah dilakukan di tahun 2017, pelaku pernah berjanji di depan beberapa saksi di Polsek Sukodono.

"Pada tahun 2017 meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Namun kenyataannya dia mengulangi, bahkan dilakukan tiga kali sehari, menurut saya kejam perbuatannya dia. Berarti harus ditindak tegas," tandas Wiwik.

Sebelumnya, teror yang dilakukan Masriah, emak-emas Sidoarjo ini mencuat saat rekaman CCTV dirinya yang menyiram kencing dan tinja ke rumah Wiwik viral. Masriah juga telah dilaporkan oleh menantu Wiwik ke polisi. Ia sudah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.




(abq/iwd)


Hide Ads