Bejat Mahasiswa Gresik Perkosa Siswi SMP Lalu Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Bejat Mahasiswa Gresik Perkosa Siswi SMP Lalu Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Suparno - detikJatim
Rabu, 17 Mei 2023 10:14 WIB
Mahasiswa asal Gresik memperkosa pelajar SMP di Sidoarjo
Mahasiswa asal Gresik memperkosa pelajar SMP di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Aksi bejat dilakukan mahasiswa asal Gresik. Ia diamankan polisi usai menyetubuhi anak di bawah umur. Setelah disetubuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban agar ia mau menuruti kemauannya.

Pelaku berinisial VML, (20) yang indekos di Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Pelaku mengaku baru mengenal korban yang masih SMP ini lewat Telegram beberapa minggu ini.

Aksi ini berawal saat pelaku menjemput korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu ke sekolahnya di daerah Sidoarjo Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya korban mengaku tidak curiga dan menurut saja dengan korban. Keduanya lalu berkeliling dan jalan-jalan berdua selepas korban pulang sekolah. Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban ke kosannya di Siwalan Panji, Buduran.

Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari pengakuan pelaku, pelaku mengajak korban ke kosan dengan berdalih ngobrol saja. Namun, lama kelamaan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat menolak ajakan pelaku. Tapi dari rayuan mautnya, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku," kata Kusumo, Rabu (17/5/2023).

"Setelah melakukan hubungan intim, pelaku mengambil foto bugil korban saat melakukan hubungan badan. Pelaku mengancam foto tersebut akan disebarkan, jika suatu saat korban meninggalkan pelaku," imbuh Kusumo.

Kusumo menjelaskan, karena kebingungan akibat ancaman pelaku, korban kemudian mengatakan hal sebenarnya kepada ibunya. Dari situ, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Sidoarjo.

"Pada Senin (15/4) pagi kemarin laporan diterima, siangnya pelaku langsung diringkus oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Selain itu, juga mengamankan HP dan file foto yang digunakan sebagai alat pengancaman kepada korban," jelas Kusumo.

"Akibat perbuatan cabulnya pelaku diancam pidana 15 tahun penjara," tandas Kusumo.




(hil/dte)


Hide Ads