Cinta Mati Wanita Ngawi ke Pacar yang Ditahan Karena Hamili Perempuan Lain

Cinta Mati Wanita Ngawi ke Pacar yang Ditahan Karena Hamili Perempuan Lain

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 13 Mei 2023 15:25 WIB
Tahanan kasus Pencabulan di Ngawi menikah dengan pujaan hati. Pernikahan tersebut berlangsung di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi.
Pernikahan RDN (19) dan NW (20)/Foto: Istimewa (dok.Polres Ngawi)
Ngawi -

Cinta mati membuat RDN (19) rela dinikahi NW (20). Meski saat ini, NW berstatus sebagai tahanan Polres Ngawi karena telah menghamili perempuan lain.

Kepada polisi, RDN mengaku cinta sehidup semati pada NW. Ia ikhlas menikah dengan NW yang sudah mengkhianati cintanya hingga ditahan.

Pernikahan mereka berlangsung di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023). Keluarga kedua mempelai juga menjadi saksi pernikahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempelai wanita mengaku setia sehidup semati dengan tahanan tersebut. Setia sehati seiman," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Agung, RDN sudah tahu sang kekasih terjerat kasus pemerkosaan. NW tidak bertanggung jawab atas kehamilan korban yang merupakan wanita lain.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, RDN tidak membatalkan pernikahan yang sudah mereka direncanakan. Ia tetap menikah dengan NW meski berstatus tahanan.

"Korban (perempuan lain) yang melapor kondisi tengah hamil 2 bulan dan mempelai wanita (RDN) sudah tahu hingga tetap menggelar pernikahan," kata Agung.

Agung menyampaikan, pernikahan RDN dan NW sudah direncanakan sejak lama. Namun NW ditahan oleh Satreskrim Polres Ngawi sejak Kamis (11/5).

"Rencana menikah sudah lama hingga mengalami masalah mempelai pria tidak bertanggung jawab telah menghamili wanita lain. Namun karena mempelai wanita tetap mau menikah hingga kita gelar di Polres Ngawi," tambah Agung.

NW dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya 5-15 tahun.




(sun/iwd)


Hide Ads