Kasus Penyiraman Air Aki ke Jemuran Tetangga Dimediasi, Tapi Pelaku Ingkar

Kasus Penyiraman Air Aki ke Jemuran Tetangga Dimediasi, Tapi Pelaku Ingkar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 12 Mei 2023 20:33 WIB
Siram cairan kimia Mojokerto
Rekaman CCTV pelaku yang menyiran cairan kimia ke jemuran tetangga (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Siswoyo (50) dilaporkan ke polisi setelah menyiramkan air aki zuur ke jemuran tetangga dekatnya di Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Kasus ini sempat dimediasi. Namun, pelaku ternyata menulangi lagi perbuatannya.

Perbuatan itu dilakukan Siswoyo terhadap keluarga Richi Budi Armanto (32). Rumah mereka bersebelahan di Dusun/Desa Bangsal. Siswoyo merupakan tukang bangunan yang mempunyai anak 2. Sedangkan Richi buruh pabrik mempunyai anak 1 yang baru berusia 3 tahun.

Richi melaporkan perbuatan Siswoyo ke Polsek Bangsal pada 20 Maret 2023 malam. Bapak anak satu ini juga menyerahkan sejumlah pakaian yang rusak setelah disiram pelaku dengan air aki zuur, satu bonsai yang mati separuh, serta 1 video rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memeriksa dirinya, lanjut Richi, polisi menjemput Siswoyo pada 21 Maret malam. Keesokan harinya, ia dengan pelaku dimediasi oleh Ketua RT dan Kepala Desa setempat di Mapolsek Bangsal. Hasilnya, ia tetap meminta kasus ini diproses hukum. Sehingga siang harinya ia divisum di RS Sido Waras, Bangsal bersama anak dan istrinya.

"Hasilnya saya dan istri ada bekas luka tinggal sedikit. Paling parah anak saya di bagian punggung, dokter menyatakan memang kena cairan kimia. Hasil visum dibawa polisi," kata Richi kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

ADVERTISEMENT

Masih di hari yang sama, Richi berubah pikiran. Ia iba dengan anak dan istri Siswoyo seandainya tetangganya itu harus mendekam di penjara. Terlebih lagi setelah magrib, pelaku meminta maaf. Bahkan, pelaku bersedia memenuhi syarat yang ia ajukan, yakni meninggalkan rumah selama 1 tahun dan membayar ganti rugi.

"Karena saya ingin trauma istri saya pulih dulu, waktu segitu saya rasa cukup. Di sisi lain pelaku agar bisa lebih baik perilakunya," terangnya.

Sehingga Richi meminta mediasi kedua digelar di Mapolsek Bangsal sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, keluarganya dengan keluarga pelaku dimediasi Ketua RT, Ketua RW dan 4 anggota Polsek Bangsal. Kedua pihak sepakat berdamai dengan syarat pelaku harus meninggalkan rumahnya selama 1 tahun dan membayar ganti rugi Rp 7 juta. Namun, permintaan ganti rugi itu disampaikan secara lisan.

"Akhirnya saya cabut laporan, surat pernyataan damai dibuatkan kepolisian. Surat pernyataan damai dipegang polsek, yang tanda tangan saya, pelaku, istri pelaku, serta Ketua RT dan RW," ungkapnya.

Di luar dugaan Richi, Siswoyo mengulangi perbuatannya. Tetangga dekatnya itu tak pernah membayar ganti rugi sepeser pun. Bahkan, tukang bangunan itu nekat pulang ke Dusun/Desa Bangsal H-2 Lebaran Idul Fitri. Tak ayal istrinya yang mudik sejak pertengahan Ramadhan, sampai saat ini belum berani pulang karena takut dengan pelaku. Putra semata wayangnya ikut istrinya tinggal di Ponorogo.

"Malah saya dipanggil ke rumah pelaku oleh istrinya, ia bersedia membayar Rp 7 juta disaksikan perangkat desa asalkan suaminya boleh pulang. Itu kan tak sesuai perjanjian damai," jelasnya.

Kapolsek Bangsal AKP Suwiji membenarkan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai antara terlapor dengan korban berisi kesanggupan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, serta pelaku tidak pulang selama satu tahun. Ia menegaskan sanksi itu buah kesepakatan pihak terlapor dengan korban.

"Tidak ada ganti rugi materi (di dalam surat pernyataan damai). Yang jelas laporan sudah dicabut oleh pelapor karena sudah ada kesepakatan. Sesuai petunjuk Pak Kapolri, masalah kecil-kecil supaya diselesaikan sesuai rasa keadilan kedua pihak diselesaikan kekeluargaan," tandasnya.

Menurut Richi, Siswoyo sudah 15 kali menyiram jemuran di belakang rumahnya menggunakan air aki zuur hingga 20 Maret 2023. Ia memperkirakan perbuatan itu dilakukan pelaku sejak akhir Februari lalu. Dari jumlah itu, 6 kali dilakukan Siswoyo hanya dalam 4 hari, yakni 17-20 Maret lalu. Richi masih menyimpan rekaman CCTV ketika pelaku beraksi 17-20 Maret.

Ulah Siswoyo menyebabkan Richi mengalami gatal-gatal disertai sensasi panas dan melepuh seperti luka bakar pada kulit pantatnya. Istrinya juga merasakan keluhan yang sama di bagian dada dan area sensitifnya. Sedangkan putranya di bagian punggung hampir merata sampai leher. Ternyata pelaku paling sering menyiramkan air aki zuur ke pakaian dalam dan handuk Richi maupun istrinya, serta ke pakaian anaknya.

Efek cairan kimia juga membuat banyak sekali pakaian Richi sekeluarga yang rusak. Jumlahnya mencapai 2 kantong plastik besar warna merah. Bahkan, istrinya mengalami trauma. Sehingga sejak pertengahan Ramadan sampai kini tak berani pulang. Istri dan anaknya memilih tinggal di Ponorogo, rumah mertuanya.




(abq/iwd)


Hide Ads