Biking Geleng Kepala, Kakek 70 Tahun di Surabaya Ditangkap Edarkan Sabu

Biking Geleng Kepala, Kakek 70 Tahun di Surabaya Ditangkap Edarkan Sabu

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Selasa, 04 Apr 2023 04:30 WIB
Dua lansia pengedar sabu di Surabaya kembali ditangkap
Foto: Dua lansia pengedar sabu di Surabaya kembali ditangkap (Dok. Istimewa)
Surabaya - Polisi di Surabaya menangkap dua lansia residivis pengedar narkoba. Dari tangan kedua tersangka, puluhan poket sabu siap edar disita.

Kedua tersangka berinisial NYO (70) asal Jalan Petemon Surabaya dan AW (58) asal Jalan Kemayoran Kauman, Surabaya. Keduanya ditangkap di rumah kos di Jalan Sonorejo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berawal informasi dari masyarakat.

"Berbekal informasi tersebut tim kami bergerak cepat dan menggerebek sehingga berhasil menangkap keduanya di dalam rumahnya kos tersebut," kata Daniel, Senin (3/4/2023).

Alumni Akpol tahun 2004 itu melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket sabu. Masing-masing sabu yang disita seberat, 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.

"Tak hanya itu, kami juga menyita buku catatan penjualan sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,6 juta, 3 ponsel, timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 spon dan 1 Plastik hitam," jelas Daniel.

Daniel menambahkan dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan sabu sebanyak 16 poket dari AW. Sabu itu didapatkan dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.

"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisian merupakan residivis kasus serupa," ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, kedua pria paru baya ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Mereka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman di atas 20 tahun penjara," tandas Daniel.


(abq/iwd)


Hide Ads