5 Maling Motor Belasan TKP Surabaya-Sidoarjo Diringkus, 4 Residivis

5 Maling Motor Belasan TKP Surabaya-Sidoarjo Diringkus, 4 Residivis

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Selasa, 16 Mei 2023 02:00 WIB
Polrestabes Surabaya
Lima komplotan pelaku curanmor Surabaya Sidoarjo saat dihadirkan di press release (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya-Sidoarjo diringkus. Lima orang tersangka ditangkap.

Pelaku berisinial DD (26), MI (30), BH (30) BD (26) warga Surabaya. Keempatnya merupakan seorang residivis dan HD (27) warga Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan penangkapan para tersangka merupakan hasil operasi yang ditingkatkan. Mereka sudah melakukan pencurian di belasan TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aksinya sudah ada 16 laporan kepolisian. Dan dari pengakuannya sudah melakukan pencurian di 18 TKP di Surabaya dan Sidoarjo," ungkap Mirzal Maulana saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/5/2023).

Mirzal menambahkan saat melakukan aksi kejahatan mereka saling berbagai peran masing-masing. Mulai dari tim hunting, mengawasi lokasi dan tim eksekusi.

ADVERTISEMENT

"Mereka menyasar perumahan dan kos-kosan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Setelah mendapatkan target. Para pelaku ini merusak kunci motor dengan kunci T," ujar Mirzal.

Dalam aksinya, mereka selalu di waktu-waktu tertentu, mulai pukul 22.00 WIB, hingga pukul 01.00 WIB. Setelah, mendapatkan hasil barang pencurian tersebut mereka jual ke penadah di luar Kota Surabaya.

"Para tersangka menjual hasil pencurian seharga Rp 2 juta dan Rp 3 juta," ungkap Mirzal.

Mirzal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Surabaya. Terlebih kasus curanmor.

"Kami tidak akan memberi ruang pelaku kejahatan di Surabaya. Jika kami tangkap, melawan akan kita berikan tindakan tegas terukur," tandas Mirzal.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan beberapa kunci yang mereka gunakan sebagai sarana pencurian.

Kelima tersangka, juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads