Seorang kakek di Bondowoso diamankan polisi. Ia memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku adalah SJ (63), warga Desa/Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Sementara korban yang berusia 17 tahun merupakan warga di kecamatan yang sama.
"Pelaku ditangkap tadi, setelah kami dapatkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo kepada detikJatim, Minggu (12/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap usai keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. Polisi lantas menghimpun bukti dan keterangan saksi.
"Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Penyidikan terus dilakukan untuk proses pengembangan," paparnya.
Informasi yang dihimpun, pemerkosaan ini berawal saat pelaku mengenal korban yang masih tetangga satu desa. Pelaku lalu mencoba membujuk korban agar mau dinikahi.
Lantaran perbedaan usia yang sangat jauh, korban pun menolak. Namun, pelaku tetap memaksa. Bahkan ia memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban pun diperkosa dan diancam.
Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA ini kemudian hamil dan melahirkan. Ironisnya, pelaku malah enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga keluarga korban lapor polisi.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1, UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkas Agus Purnomo.
(hil/iwd)












































