Kasus Siswoyo (50) yang 15 kali menyiramkan air aki zuur ke jemuran tetangga dekatnya, sempat diselesaikan secara damai. Namun, tukang bangunan warga Desa Bangsal, Mojokerto itu mengingkari perjanjian damai tersebut. Sehingga kini korban meminta polisi mengusut tuntas kasusnya.
Korban, Richi Budi Armanto (32) mengatakan kesepakatan damai dicapai dalam mediasi di Mapolsek Bangsal pada 22 Maret 2023 malam. Korban dan pelaku dimediasi Ketua RT dan RW setempat, serta 4 anggota polsek. Saat itu, Siswoyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta rela meninggalkan rumahnya selama satu tahun.
Korban ingin istrinya pulih dari trauma selama pelaku tidak di rumah. Pasalnya, rumah Richi dengan Siswoyo bersebalahan di Dusun/Desa Bangsal. Sedangkan kesepakatan ganti rugi Rp 7 juta untuk korban hanya disampaikan secara lisan. Nyatanya, pelaku mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, bapak 2 anak itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampaknya, istri korban yang mudik ke Ponorogo sejak pertengahan Ramadan, sampai saat ini belum berani pulang. Richi pun meminta bantuan ketua RT setempat untuk menegur pelaku. Sampai akhirnya mediasi lagi-lagi digelar di rumah korban sekitar 28 April atau H+6 lebaran. Mediasi dihadiri pelaku dan istrinya, korban, adik dan bapak korban, Ketua RT, serta pemuda Karang Taruna.
"Pelaku sepakat membayar kompensasi Rp 60 juta dan meminta maaf ke istri saya di Ponorogo dalam waktu 7 hari. Jika tak sanggup, saya minta dia menyerahkan diri ke Polsek Bangsal," kata Richi kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Lima hari pasca mediasi, lanjut Richi, istri pelaku menyatakan tak sanggup membayar kompensasi. Ia pun tak menyoal uang tersebut. Buruh pabrik anak satu ini sejatinya hanya ingin pelaku benar-benar meminta maaf kepada istrinya di Ponorogo. Sebab istrinya mengalami trauma dan takut dengan pelaku.
Setelah waktu yang disepakati berlalu, Siswoyo meninggalkan rumah. Lagi-lagi tukang bangunan itu ingkar. Jangankan membayar kompensasi Rp 60 juta, pelaku tak pernah menemui istri korban untuk meminta maaf. Oleh sebab itu, Richi kembali datang ke Polsek Bangsal untuk meminta polisi melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
"Setelah deadline kesepakatan, besoknya saya datang ke Polsek Bangsal. Polisi menyarankan kalau kasusnya bisa diproses lagi. Senin kemarin (8/5/2023) saya ke polsek lagi, tapi petugas yang menemui saya tidak bisa memutuskan, dijanjikan keputusan dalam minggu ini. Saya belum dapat jawaban laporan ini bisa diteruskan apa tidak," jelasnya.
Richi berharap Polsek Bangsal mengusut tuntas kasus penyiraman air aki zuur terhadap jemuran miliknya. Ia sudah enggan didamaikan dengan Siswoyo yang beberapa kali ingkar. "Saya tunggu info dulu dari polisi. Kalau tidak ada, saya akan ke polsek menanyakan. Harapan saya, pelaku segera ditangani dan diproses hukum. Karena sudah tidak bisa dimediasi, pelaku juga tak ada iktikad baik," tegasnya.
Richi sudah melaporkan perbuatan Siswoyo ke Polsek Bangsal pada 20 Maret 2023 malam. Bapak anak satu ini juga menyerahkan sejumlah pakaian yang rusak setelah disiram pelaku dengan air aki zuur, satu bonsai yang mati separuh, serta 1 video rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Ia juga sudah menjalani visum di RS Sido Waras, Bangsal bersama anak dan istrinya.
Kapolsek Bangsal AKP Suwiji menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa pihak korban maupun terlapor. Namun, kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Korban juga sudah mencabut laporannya. Kesepakatan damai antara terlapor dengan korban mengharuskan pelaku tak mengulangi perbuatannya, serta tidak pulang satu tahun.
Nah, terkait Siswoyo yang belum sampai satu tahun sudah nekat pulang, bukanlah perbuatan pidana. Perbuatan pelaku sebatas ingkar terhadap kesepakatan damai yang dibuat bersama korban. Sehingga kondisi tersebut bukan menjadi kewenangan Polsek Bangsal.
"Yang mengingatkan (Siswoyo) paling tidak yang membuat kesepakatan bersama, paling tidak kepala desa dengan siapa yang di situ kan. Saya tidak di situ," tandasnya.
Menurut Richi, Siswoyo sudah 15 kali menyiram jemuran di belakang rumahnya menggunakan air aki zuur hingga 20 Maret 2023. Ia memperkirakan perbuatan itu dilakukan pelaku sejak akhir Februari lalu. Dari jumlah itu, 6 kali dilakukan Siswoyo hanya dalam 4 hari, yakni 17-20 Maret lalu. Richi masih menyimpan rekaman CCTV ketika pelaku beraksi 17-20 Maret. Kepada dirinya, pelaku mengaku sebatas iseng untuk membuat korban sekeluarga gatal-gatal.
Ulah Siswoyo menyebabkan Richi mengalami gatal-gatal disertai sensasi panas dan melepuh seperti luka bakar pada kulit pantatnya. Istrinya juga merasakan keluhan yang sama di bagian dada dan area sensitifnya. Sedangkan putranya di bagian punggung hampir merata sampai leher. Ternyata pelaku paling sering menyiramkan air aki zuur ke pakaian dalam dan handuk Richi maupun istrinya, serta ke pakaian anaknya.
Efek cairan kimia juga membuat banyak sekali pakaian Richi sekeluarga yang rusak. Jumlahnya mencapai 2 kantong plastik besar warna merah. Bahkan, istrinya mengalami trauma. Sehingga sejak pertengahan Ramadan sampai kini tak berani pulang. Istri dan anaknya memilih tinggal di Ponorogo, rumah mertuanya.
(abq/iwd)