Masriah, emak-emak di Sidoarjo mengungkapkan alasannya menyiram air kencing hingga kotoran manusia atau tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Hal ini diungkapkan Masriah saat diperiksa polisi di Mapolsek Sukodono, Sidoarjo.
Warga Desa Jogosatru RT 1 RW 1 Kecamatan Sukodono itu datang sendirian dengan memakai baju gamis kotak-kotak berwarna coklat. Ia tiba di Mapolsek Sukodono sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan Masriah mengaku ingin membeli rumah yang ditempati Wiwik. Rumah tersebut merupakan kediaman adik Masriah yang memang dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena tak memiliki uang, Masriah tak kunjung membayar rumah tersebut. Akhirnya, oleh adik Masriah, rumah itu dijual ke Wiwik.
"Itu pinginnya dari pelaku itu dibeli namun tidak pernah dilakukan pembayaran sehingga sama pemilik, adik dari pelaku dijual pada korban," beber Supriyana kepada detikJatim, Jumat (12/5/2023).
"Sebenarnya yang diduga pelaku ini masih ingin memiliki rumah adiknya yang dijual. Namun, tak kunjung membelinya karena tak punya uang, akhirnya dibeli oleh ibu Wiwik," kata Supriyana.
Sementara itu, Supriyana berencana akan memanggil keluarga Masriah untuk dimintai keterangan.
"Selain terlapor kami berencana akan memanggil keluarga untuk dimintai keterangan. Apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor diketahui oleh keluarganya apa tidak," jelas Supriyana.
Supriyana menilai perbuatan Masriah yang dilakukan berulang-ulang itu tidak wajar. Ia pun hendak melakukan pemeriksaan kejiwaan pada Masriah.
Pemeriksaan kejiwaan ini akan dilakukan usai polisi melengkapi keterangan dari beberapa saksi, juga melengkapi bukti. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dilanggar oleh terlapor.
"Rencana setelah penyelidikan lengkap akan kami konsultasi ke rumah sakit jiwa. Karena ini kejadian yang dilakukan berulang-ulang, sementara itu terlapor sudah berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, tapi masih dilakukan," imbuh Supriyana.
Kanit Reskrim Polsek Andri Tri Sasongko mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami sejumlah bukti, keterangan saksi dan keterangan pelaku. Apabila terbukti bersalah, Masriah akan dikenalkan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012.
"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," kata Andri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, seorang emak-emak di Sidoarjo berulang kali menyiram air kencing di rumah tetangganya. Aksi tak terpuji ini terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, tampak emak-emak membawa baskom yang diduga berisi air kencing dan selanjutnya disiramkan ke depan pintu rumah tetangganya.
(hil/dte)