Aksi Amoral Pembunuh Gadis di Kedung Cowek, Perkosa Korban Sebelum Tewas

Aksi Amoral Pembunuh Gadis di Kedung Cowek, Perkosa Korban Sebelum Tewas

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 11 Mei 2023 20:59 WIB
Mayat Wanita di Kedung Cowek Surabaya
Proses evakuasi jenazah gadis yang dibunuh di Kedung Cowek, Surabaya. (Foto: Istimewa/dok Command Center Surabaya)
Surabaya -

Sungguh amoral perlakuan pembunuh gadis bernama Nurdiyana (14) yang jenazahnya ditemukan di Kedung Cowek, Surabaya. Pemuda pacar korban itu sempat memerkosa korban sebelum membunuhnya.

Pelaku berinisial Y (16) menuduh korban berselingkuh hingga mereka cekcok. Ceckok itu terjadi ketika Y bersama temannya R (14) mengajak ketemuan korban di Gudang Peluru, Kedung Cowek pada Minggu, 16 April.

Di ujung cekcok itu Y mencekik dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh. Pada saat itulah Y justru memerkosa korban yang sudah tidak berdaya kemudian membunuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hasil interogasi kita terhadap 2 pelaku, sebelum dibunuh korban sempat disetubuhi sebanyak 1 kali oleh Y saja. Itu sebelum meninggal," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).

Tidak hanya dicekik dan dipukul, korban Nurdiyana meninggal karena ditusuk oleh Y di bagian lehernya. Pada saat kejadian, temannya R mengaku hanya mengawasi dan membantu menyiapkan perlengkapan.

ADVERTISEMENT

Arief mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah. Berkaitan dengan adanya desas-desus bahwa korban juga dibakar, polisi membantahnya.

"Tidak dibakar. Dicekik, ditusuk, disetubuhi, lalu ditinggalkan," paparnya. "Kami pastikan tidak ada pelaku lain. Y dan N ini pacaran sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang putus sekolah," tutupnya.

Usai melancarkan aksinya, Y dan R meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian. Pelaku Y juga mengambil HP milik korban yang kemudian dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

Terhadap kedua pelaku polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan. Keduanya dianggap telah memiliki niat membunuh korban selain karena alasan cemburu juga untuk menguasai HP milik korban.

Kini keduanya telah dibekuk dan ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76 c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76 d dan atau pasal 82 ayat (1) juncto 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya dikenakan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," tuturnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads