4 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya

4 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Selasa, 09 Mei 2023 13:46 WIB
Penasihat hukum dan keluarga tahanan tewas di Surabaya di Polda Jatim
Pengacara bersama keluarga korban tahanan tewas dianaiaya di Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 13 tahanan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga tewas AK, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu 4 oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran.

Taufik, penasihat hukum keluarga korban menjelaskan keempat anggota polisi yang diperiksa adalah satu seorang perwira polisi yakni Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan tiga lainnya adalah bintara anggota Tahti.

"Ada empat yang diduga sebagai pelanggar, satu perwira yaitu Kasat Tahtinya Polres KP3, juga tiga bintara anggota Tahti, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pelanggar disiplin," kata Taufik, Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik berharap pengusutan kasus tewasnya tahanan tak berhenti pada empat oknum anggota saja. Tapi juga pucuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pucuk pimpinan yang juga harus bertanggung jawab.

"Tentu kami berharap kepada propam, ada pucuk pimpinan yang bertanggung jawab, yaitu adalah Kapolres, dalam hal ini. Karena orang ditahan, tentu Kasat Tahti sebagai operasional di bawah. Tapi ada pucuk pimpinan, kenapa bisa terjadi tindak pidana di rutan itu," ujar Taufik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tewas. Keluarga menyebut ada luka di tubuh tahanan tersebut.

Tahanan tewas itu adalah AK, warga Kapas Madya 2 Surabaya. Sittiya, istri AK, mengatakan saat ditangkap, tidak ada luka atau lebam di tubuh suaminya. Namun saat ditahan ia mendapat kabar suaminya masuk rumah sakit dan disebut punya penyakit asma.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan ada empat oknum anggota yang diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam ini ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab. Sehingga ada empat oknum anggota kita yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga dari Brigadir dan satu Perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap Dirmanto.

Terkait sanksi bagi empat oknum tersebut, Dirmanto menyampaikan agar bersabar, sebab saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti ditunggu ya, karena ini masih dalam proses pemeriksaan semua. Nanti kalau sudah ada pemeriksaan komperhensif dan cukup nanti akan disampaikan kembali terkait informasi ini," kata Dirmanto.

Dirmanto juga membenarkan bahwa dalam kasus tahanan tewas ini, pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

"Setelah hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan gabungan baik itu dari tim Reskrimum Polda Jatim, Propam Polda Jatim, sementara ini ada 13 tersangka sipil, para tahanan di sana itu melakukan tindakan kekerasan korban," ungkap Dirmanto.

"Saya sempat dapat laporan dari pihak penyidik bahwa suami saya masuk Rumah Sakit PHC karena mengalami asma. Saya dan keluarga langsung membantah kepada penyidik bahwa suami saya tidak punya penyakit asma," kata Sittiya, Jumat (28/4/2023).

Saat mengetahui suaminya meninggal dan melihat tubuhnya, Sittiya menuturkan ada benjolan dan bekas luka di jenazah suaminya. Namun saat ditanyakan, polisi membantah tak ada pemukulan.

Sittiya menduga suaminya jadi korban penganiayaan saat ditahan. Ia telah melaporkan apa yang diduganya sebagai penganiayaan itu ke Propam Polda Jatim.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads