19 Pendekar dari 3 Perguruan Silat di Lamongan Jadi Tersangka Pengeroyokan

19 Pendekar dari 3 Perguruan Silat di Lamongan Jadi Tersangka Pengeroyokan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 05 Mei 2023 20:03 WIB
Puluhan pesilat di Lamongan jadi tersangka selama Januari hingga Mei
Puluhan pesilat di Lamongan jadi tersangka selama Januari hingga Mei (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Sepanjang Januari hingga Mei, Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat. Sebanyak 19 tersangka diamankan yang mana 4 di antaranya masih di bawah umur.

"Sepanjang Januari hingga Mei tahun 2023 ini ada 9 kasus yang dilaporkan dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang di mana 15 di antaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur," kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Jumat (5/5/2023).

Akay menambahkan dari kasus tersebut dua kasus sudah masuk tahap di Kejaksaan Negeri Lamongan. Sedangkan lainnya masih dalam proses lidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua kasus sudah tahap 2 di Kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas," imbuhya.

Sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak, terang Akay, tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).

ADVERTISEMENT

Adapun perguruan silat yang terlibat, Akay menyebut berasal dari 3 perguruan silat dengan TKP yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada wilayah hukum Polres Lamongan.

Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Akay menyebut motifnya lebih karena salah paham, saling olok. Motif lainnya yakni dipicu karena knalpot brong yang membuat tersinggung.

Dalam kasus ini, lanjut Akay, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Akay.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads