Rekonstruksi digelar di TKP di pelataran SD Negeri Tugu pada Senin (12/12). Rekonstruksi dihadiri tim penasihat hukum dan orang tua para tersangka serta keluarga korban.
"Rekonstruksi berjalan lancar dan semua tersangka melakukan adegan sesuai dengan BAP," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbintoro, Selasa (13/12/2022).
Dari adegan rekonstruksi terlihat korban menjadi sasaran pukulan dan tendangan dari pelatih dan seniornya itu. Tak terkecuali tendangan yang mengarah ke bagian ulu hati.
Anton menjelaskan akibat pukulan dan tendangan yang dilayangkan ke korban membuat pendarahan di jantung. Hal ini sesuai dengan hasil autopsi.
Tendangan dan pukulan inilah yang diduga mengakibatkan korban ambruk. Korban kemudian sempat dilarikan ke Puskesmas Mantup dengan motor, namun saat dalam perjalanan korban sebenarnya telah meninggal.
Menurut Anton, rekonstruksi digelar sesuai instruksi dari Kejari ke penyidik polisi untuk melengkapi berita acara perkara (BAP). Ini setelah BAP yang diterima Kejari masih dinyatakan P19.
"Para tersangka didampingi Tim LABH Al-Banna Lamongan dan rekonstruksi sendiri dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Sunandar dan Ipda M Yusuf Efendi," tandas Anton.
Sebelumnya, seorang anak usia 15 tahun di Lamongan meninggal usai mengikuti latihan pencak silat. Korban yakni Miqdat Rafa Dafiqi asal Desa Tugu, Mantup.
Korban diketahui berlatih silat bersama teman-temannya di halaman SD Negeri setempat pada Kamis (1/12) dini hari. Setelah kejadian itu, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke polisi.
Tak lama, polisi kemudian menetapkan empat tersangka terdiri pelatih Fiki (19) dan tiga seniornya berinisial RA (18), AR (16) dan MN (16).
(abq/fat)