Kejaksaan memindahkan puluhan tahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Tercatat, ada 43 tahanan yang dipindahkan.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, 43 tahanan tersebut berasal dari Rutan Polrestabes Surabaya. Seluruhnya, bakal dipindah ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Keseluruhan tahanan berjenis kelamin laki-laki dan berstatus tahanan majelis hakim," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian dan kejaksaan. Seluruhnya, masih menjalani proses sidang, baik online mau pun offline.
"Masih dalam proses persidangan, pemindahan tahanan ini kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap minggu," ujarnya.
Mantan Kasipidum Kejari Surabaya itu menegaskan tahanan titipan Kejari Surabaya di Rutan Polrestabes Surabaya masih ada. Ia menyebut, saat ini tersisa 46 orang.
"Sisanya 46, terdiri dari 25 orang tahanan laki-laki dan 21 tahanan perempuan," tuturnya.
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana yang mengatakan semua tahanan tersebut berstatus tahanan majelis hakim dan tahanan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Namun, baru dilaksanakan pemindahan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima salinan putusan," katanya.
Putu mengungkapkan sejak pandemi COVID-19, pemindahan tahanan dibatasi oleh pihak Rutan. Menurutnya, aturan tersebut berlaku hingga saat ini dengan alasan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Rutan.
"Kami juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap tahanan," tutupnya.
(pfr/iwd)