Tak Ada Perlakuan Khusus 2 Tersangka Dana Hibah DPRD Jatim di Rutan Medaeng

Tak Ada Perlakuan Khusus 2 Tersangka Dana Hibah DPRD Jatim di Rutan Medaeng

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 10 Feb 2023 20:47 WIB
Dua tersangka suap  dana hibah pokmas DPRD Jatim di Rutan Medaeng
Foto: Dua tersangka suap dana hibah pokmas DPRD Jatim di Rutan Medaeng (Dok. Kemenkumham Jatim)
Surabaya -

Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid resmi menghuni Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan pihaknya menerika kekdua tersangka pada sore. Keduanya dilimpahkan dari penyidik KPK.

"Pukul 15.00 WIB, (Rutan Kelas I Surabaya) menerima 2 tahanan baru dari KPK (Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid)," kata Imam dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menjelaskan kedatangan keduanya juga diantar langsung oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Setibanya di sana, keduanya diterima Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya.

Menurut Imam, Ilham dan Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menanti agenda sidang pertama. Ia memastikan, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal dalam 2 pekan ke depan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, Wahyu Hendrajati wa menegaskan, saat tiba dan ditahan, keduanya dalam keadaan sehat. Ia juga memastikan tak ada perlakuan khusus kepada kedua tersangka.

"Keduanya dalam keadaan sehat, sudah diperiksa perawat dan dokter rutan," tuturnya.

"Keduanya belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali, ada permohonan dari APH (aparat penegak hukum) untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," tutupnya.




(abq/iwd)


Hide Ads