Pelimpahan ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Pelimpahan dilakukan dari pihaknya ke tim jaksa karena telah memenuhi seluruh berkas perkara.
"Selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," kata Ali saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (10/2/2023).
"Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan," imbuhnya.
Ali menjelaskan penahanan keduanya di Rutan Kelas I Surabaya akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Tepatnya, sejak 10 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa," ujarnya.
Terpisah, Humas Kemenkumham Jatim Fajrin Mahendra membenarkan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya. Menurutnya, saat ini kedua tersangka masih dalam proses administratif pelimpahan.
"Iya, baru datang, masih proses," kata Fajrin.
(abq/dte)