Respons Venna Melinda saat Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Mohon Doa

Kabar Artis

Respons Venna Melinda saat Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Mohon Doa

prih prawesti febriani - detikJatim
Kamis, 04 Mei 2023 13:01 WIB
Venna Melinda beryukur sidang kasus KDRT yang dihadiri berlangsung lancar
Venna Melinda saat menghadiri sidang kasus KDRT di Kediri. (Andhika Dwi/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi beberapa waktu lalu. Melalui akun Instagram miliknya Venna Melinda mengunggah video pernyataan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri kepada wartawan, lalu memohon doa.

"Bismillahirohmanirohim,,, Mohon Doa dan Support nya selalu nggih,, Matur suwun," tulis Venna Melinda dalam keterangan video yang ditulis di akun Instagramnya dikutip detikHot, Kamis (4/5/2023).

Postingan itu langsung mendapatkan tanggapan dari sejumlah sahabat Venna Melinda juga netizen. Mereka memberikan doa terbaik kepada Venna berkaitan dengan kasus KDRT yang sedang dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kakak sayang ku .. Insya Allah, Allah selalu melindungi mu," kata Elisya Putri.

"Semangatttttt dont give up," lanjut akun getrs****.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan nya terlalu ringan diketok hakim 1 tahun potong masa tahanan ngurus cb sebulan lagi langsung keluar?" Tutur akun heyts****.

"Semangat ya mba vena, mskipun jatuh bgn berkali2 selalu ada Allah yg melindungi mba vena @vennamelindareal," terang akun lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.

Selain itu, perbuatannya menyebabkan korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.

"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," kata Yuni dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho, Rabu (3/5/2023).

"Sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," sambung Yuni.




(dpe/fat)


Hide Ads