Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Sebelum menjalani sidang, Ferry sempat mengucapkan permohonan maaf lahir batin di hadapan media.
Diketahui, sidang tuntutan Ferry ini digelar pada Rabu (3/5/2023) di PN Kota Kediri. Tepat pukul 09.29 WIB, mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa Ferry Irawan turun dari mobil dikawal anggota Polri dan petugas Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Saat sidang, penampilan Ferry seperti biasanya. Ia mengenakan peci putih dengan baju juga berwarna putih lengan panjang, rompi oranye, dan celana hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta soal sidang tuntutan kasus KDRT Ferry Irawan:
1. Sempat Mohon Maaf Lahir Batin
Kepada wartawan yang telah menunggu jalannya sidang di PN Kota Kediri Ferry hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan soal kesiapan dirinya menghadapi sidang tuntutan.
Sembari mengatupkan kedua tangannya, Ferry mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada para wartawan sembari menyatakan kondisi kesehatannya sebelum proses persidangan berlangsung.
"Mohon maaf lahir batin, Alhamdulillah sehat," jawab Ferry singkat sambil memasuki ruangan pengadilan.
2. Sidang Sempat Ditunda 3 Jam
Dalam sidang tuntutan itu, Ferry Irawan sempat menunggu karena sidang ditunda selama 3 jam. Namun, akhirnya sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho ini tetap digelar.
Usai dituntut 1,5 tahun, sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya yang merupakan aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ferry Irawan. Baca di halaman selanjutnya!
3. JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Tuntutan Ferry Irawan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan dalam sidang dengan
Menurutnya, terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.
"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," kata Yuni. Rabu (3/5/2023).
4. Ada Hal yang Meringankan Ferry
Meski demikian, Yuni juga mengatakan ada sejumlah hal yang menurutnya juga meringankan Ferry Irawan selama persidangan perkara KDRT itu berlangsung.
"Yang meringankan intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Yuni.
5. Tuntutan Dinilai Terlalu Berlebihan
Sementara, penasehat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi menyebutkan bahwa tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.
Karena menurut tim penasehat hukum juga terungkap fakta di dalam persidangan bahwa ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.
"Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat menggunakan Pasal 44 Ayat 4-nya, bukan ayat 1. Kami akan melakukan pembelaan, Pledoi di hari Selasa," jelas Epi.