5 Fakta Tuntutan 1,5 Tahun Ferry Irawan di Kasus KDRT Venna Melinda

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 04 Mei 2023 10:15 WIB
Ferry Irawan di PN Kota Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Sebelum menjalani sidang, Ferry sempat mengucapkan permohonan maaf lahir batin di hadapan media.

Diketahui, sidang tuntutan Ferry ini digelar pada Rabu (3/5/2023) di PN Kota Kediri. Tepat pukul 09.29 WIB, mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa Ferry Irawan turun dari mobil dikawal anggota Polri dan petugas Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Saat sidang, penampilan Ferry seperti biasanya. Ia mengenakan peci putih dengan baju juga berwarna putih lengan panjang, rompi oranye, dan celana hitam.

Berikut 5 fakta soal sidang tuntutan kasus KDRT Ferry Irawan:

1. Sempat Mohon Maaf Lahir Batin

Kepada wartawan yang telah menunggu jalannya sidang di PN Kota Kediri Ferry hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan soal kesiapan dirinya menghadapi sidang tuntutan.

Sembari mengatupkan kedua tangannya, Ferry mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada para wartawan sembari menyatakan kondisi kesehatannya sebelum proses persidangan berlangsung.

"Mohon maaf lahir batin, Alhamdulillah sehat," jawab Ferry singkat sambil memasuki ruangan pengadilan.

2. Sidang Sempat Ditunda 3 Jam

Dalam sidang tuntutan itu, Ferry Irawan sempat menunggu karena sidang ditunda selama 3 jam. Namun, akhirnya sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho ini tetap digelar.

Usai dituntut 1,5 tahun, sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya yang merupakan aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ferry Irawan. Baca di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork