Perbuatan seorang ayah di Sidoarjo ini tidak patut ditiru. Dia menyetubuhi anak tirinya yang berumur 16 tahun hingga 10 kali. Tersangka mengaku tergiur ketika anak tirinya memakai pakaian seksi.
Tersangka adalah HK (49) warga Kecamatan Tarik Sidoarjo. Sebenarnya HK ini sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Mojosari Mojokerto. Sedangkan korban yang berusia 16 tahun adalah anak dari istri keduanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa tersangka nekat memerkosa anak tirinya itu sejak Juli 2019. Perbuatan itu dilakukan tersangka hingga 7 Februari 2023 di rumah istri keduanya di daerah Tarik, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak tirinya 10 kali lantaran sering melihat anak tirinya berpakaian seksi," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).
Kusumo menjelaskan tersangka saat menyetubuhi anak tirinya berawal melakukan pemaksaan dengan menggunakan kekerasan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membungkam mulut korban.
"Hampir setiap hari pelaku melihat anak tirinya hanya memakai baju kekinian seperti celana pendek," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan bahwa pelaku sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya tidak diberi uang jajan, biaya sekolah, hingga tidak dibelikan HP. Perilaku bejat itu dilakukan di rumah korban saat ibu kandung korban tidak di rumah.
Merasa sering disetubuhi oleh ayah tirinya, korban menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya. Selanjutnya ibu korban memeriksakan putrinya ke Puskesmas Tarik dan terbukti bahwa korban telah disetubuhi. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara," tandas Kusumo.
(dpe/dte)