Sakit Hati Istri di Jember Tebas Leher Suami yang Nikah Lagi

Crime Story

Sakit Hati Istri di Jember Tebas Leher Suami yang Nikah Lagi

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 01 Mei 2023 13:02 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi pembunuhan (Foto: detikcom)
Surabaya -

Keresahan Siti Suhartatik seketika menjadi kelegaan saat melihat Asmari tiba di rumah. Namun, kepulangan Asmari ke rumah kontrakannya di Dusun Tegalan, Desa Sumber Kejayan, Mayangan, Jember, siang itu terasa dingin dan tak biasa.

Tatik lalu memberanikan diri bertanya kepada Asmari dari mana dan mengapa tak pulang sejak semalam. Namun pertanyaan itu dijawab dengan enteng oleh Asmari agar Tatik tak lagi mengurusinya, sebab ia dari rumah istri mudanya.

Bagai disambar petir di siang bolong, Tatik bertanya lagi kenapa tega menikah lagi. Untuk meyakinkan istrinya, Asmari lalu bersumpah bahwa ia memang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Tatik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatik merupakan istri kedua Asmari setelah berpisah dengan istri pertamanya. Meski demikian, status pernikahan keduanya siri. Selama berumah tangga, keduanya kerap bertengkar karena Asmari dikenal sebagai sosok temperamental.

Kenyataan Asmari menikah lagi membuat Tatik masih tak percaya. Ia lantas mengambil Al-Qur'an dan menantang Asmari bersumpah di atas kitab suci tersebut. Sambil rebahan dan hanya memakai sarung, Asmari menegaskan apa yang dikatakan memang benar telah menikah lagi.

ADVERTISEMENT

Dengan santai, Asmari lalu meminta Tatik agar tak mengajaknya bertengkar. Sebab ia mengantuk dan hendak beristirahat. Perempuan kelahiran 1980 itu pun keluar kamar dengan tangan masih membawa Al-Qur'an. Hatinya hancur mengetahui kenyataan yang baru saja diucapkan Asmari.

Tatik selanjutnya menaruh Al-Qur'an di meja. Ia kemudian masuk ke kamar lagi dan telah melihat Asmari sudah tidur pulas. Tatik yang telah dikuasai sakit hatinya kemudian mengambil parang milik Asmari yang disimpan di sekitar kasur tempat Asmari tidur.

Dengan memejamkan mata dan menggunakan kedua tangannya, Tatik langsung menebaskan parang ke leher sebelah kiri Asmari dan menariknya kembali. Tebasan itu membuat leher Asmari nyaris putus dan tewas bersimbah darah. Pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 12 Desember 2014 sore.

Sesaat setelah pembunuhan, Ahmadi teman Asmari datang ke rumah. Buru-buru, Tatik menyalakan TV dengan membunyikan volume keras. Ahmadi datang hendak menanyakan Asmari. Namun dijawab Tatik bahwa suaminya sedang istirahat sambil nonton TV. Ahmadi pun enggan mengganggu dan balik kanan.

Selanjutnya, Suhartatik ditangkap di Batam saat hendak kabur ke Malaysia.

Tatik yang panik kemudian menelepon Titin, temannya dan minta dijemput untuk menginap di rumahnya. Dalam perjalanan ke rumah Titin itu, Tatik mengaku usai membunuh suaminya dengan racun. Titin yang ketakutan lalu mengantarkan Tatik ke Simpang Tiga Balangsalsari dan naik bus menuju barat. Dari sini lah Tatik lalu kabur.

Mayat Asmari sendiri baru ditemukan keesokan harinya oleh tetangganya. Mereka yang curiga TV menyala sedangkan kondisi rumah terkunci. Salah satu warga kemudian mengintip dari bilik dan mengetahui Asmari telah tewas bersimbah darah.

Temuan ini membuat gempar warga setempat. Warga selanjutnya melaporkan ke polisi dan mengevakuasi jenazah Asmari. Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan mencari Tatik, istri Asmari yang menghilang setelah kejadian ini.

Seminggu setelah kejadian itu, polisi akhirnya menangkap Tatik di Batam. Tatik rupanya ingin kabur ke negeri Jiran. Tatik ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan paspor dan mencocokkan foto dengan gambar yang disebar Polres Jember.

"Saat tersangka hendak menyeberang ke Batam menuju Malaysia, ada petugas yang melakukan pemeriksaan paspor dan identitas yang disertai foto cocok dengan gambar yang kami sebarkan, sehingga ia langsung ditangkap," kata Kapolres Jember saat itu AKBP Sabilul Alif.

Tatik pun segera dibawa ke Jember dan mengakui semua perbuatannya. Tatik lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Polisi menyebut Tatik melakukan pembunuhan seorang diri karena cemburu suaminya menikah lagi.

"Tersangka melakukan pembunuhan itu seorang diri. Setelah melukai suaminya, ia langsung kabur ke Surabaya, kemudian kembali ke Jember, lalu pergi ke Blitar dan ke Batam hingga akhirnya ditangkap," jelas Alif.

Rabu, 6 Mei 2015, Tatik divonis Pengadilan Jember dengan hukuman 9 tahun penjara. Tatik dinilai melanggar Pasal 338 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara. Vonis ini diterima Tatik dan tak mengajukan banding.

"Menyatakan terdakwa Siti Suhartatik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Suhartatik oleh karenanya dengan pidana penjara 9 tahun," kata hakim ketua Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads