Tangis haru menyelimuti proses ijab kabul Khairul Huda (57) tahanan Polsek Tegalsari yang menikahi pujaan hatinya, SPA (57). Dalam pernikahan itu, warga Tegalsari tersebut memberikan mahar senilai Rp 500 ribu.
Proses pernikahan yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari itu, di saksikan langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih beserta jajaran serta pihak keluarga. Pria paruh baya ini pun tak bisa menahan tangis, ketika proses ijab kabul selesai.
Imam mengatakan kegiatan pernikahan tahanan di Polsek Tegalsari tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi meski status yang bersangkutan bapak Khairul Huda masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Polsek Tegalsari tapi hak-haknya tetap diberikan," kata Imam kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Imam menjelaskan bahwa rencana pernikahan Khairul Huda dengan istrinya sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar hari ini. Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilakukan di Polsek Tegalsari.
![]() |
"Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan berkehendak lain. Awal April yang bersangkutan tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya," ungkap Imam.
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan proses pernikahan digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat.
"Yang bersangkutan ini terkena dua kasus, yang pertama adalah kasus Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, kemudian yang kedua Pasal 303 tentang perjudian," tandas Imam.
Sementara itu, Khairul Huda usai melakukan proses ijab kabul memeluk istrinya sembari meneteskan air mata. Dia perasaannya campur aduk, antara menyesal, sedih, campur bahagia.
"Perasaan saya tidak bisa dijelaskan. Ini sudah direncanakan lama. Terima kasih banyak atas waktu yang diberikan Pak Kapolsek, sehingga bisa terwujud pernikahan yang menurut saya sakral," ungkapnya.
(dpe/iwd)