"Iya benar (diblokir)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dilansir deri detikNews, Kamis (27/4/2023).
Natsir mengatakan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin itu dilakukan karena PPATK mencium adanya dugaan pencucian uang. Polda Sumut sendiri tengah menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin usai hobinya terkait moge menjadi sorotan.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin tercatat hanya memiliki kekayaan senilai Rp 467 juta. Moge yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin tidak tercatat di LHKPN yang dilaporkannya ke KPK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa saat ini informasi soal Achiruddin sering memamerkan barang mewah akan didalami Inspektorat. Dia juga menyampaikan pihaknya akan memeriksa apakah kekayaan Achiruddin di luar batas kewajaran atau tidak.
"Saat ini informasi terkait itu didalami oleh Inspektorat dan Propam. Kita tunggu hasil pendalamannya," kata Hadi.
(dpe/fat)