Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang meminta Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin tetap diproses hukum untuk memberi efek jera. Lantas masih adakah peluang kasus diselesaikan melalui jalur damai?
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Abdul Wahid mengatakan meski ada peluang damai, namun pihaknya saat ini harus tetap diproses hukum.
"Proses hukum harus tetap berjalan dulu untuk menenangkan warga Muhammadiyah. Nanti hasilnya bagaimana, terjadi perdamaian ya kami tidak akan mempermasalahkan masalah itu. Yang penting umat Islam, terutama warga Muhammadiyah tenang," kata Wahid kepada detikJatim, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahid menjelaskan, proses hukum juga untuk memberikan efek jera kepada Andi. Apalagi statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Andi seharusnya bijak dalam bertutur kata. Bukan malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"APH ini bicaranya premanisme, bukan seorang ASN yang bijak. Seharusnya ASN yang digaji uang negara bicaranya yang bijak. Biar bijak dalam berbicara, hati-hati seorang pejabat negara dia itu. Itu yang kami harapkan biar nanti tidak terjadi gesekan antar organisasi besar yang ada di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'Halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.
Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."
Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.
Polisi masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(abq/fat)