Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah Tak Ditahan, Apa Alasan Polisi?

Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah Tak Ditahan, Apa Alasan Polisi?

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 26 Apr 2023 18:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi masih mendalami ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin melalui komentarnya di Facebook. Pada tahap ini, polisi menggali keterangan dari 3 saksi ahli sekaligus.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, Unit Tipidter sudah melakukan koordinasi awal dengan 3 saksi ahli. Yaitu ahli ITE, ahli agama dan ahli bahasa. Ketiga ahli bakal dimintai pendapat terkait komentar Andi di Facebook yang diduga mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

"Ada beberapa ahli yang akan diperiksa, ahli agama, ahli ITE dan ahli bahasa terkait apa yang ditulis saudara AP di Facebook. Nanti hasil koordinasi dengan ahli apa, selanjutnya mungkin akan kami panggil ulang saudara AP untuk mendalami keterangan saksi AP sendiri," terangnya kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldo menegaskan saat ini Andi masih berstatus sebagai saksi. Sejauh ini, pihaknya juga belum melakukan upaya paksa, baik penyitaan barang bukti maupun penahanan. Menurutnya, keterangan saksi ahli nantinya akan meningkatkan status pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi.

"Upaya paksa penyitaan maupun penahanan belum kami lakukan. Karena ini sifatnya masih pengaduan masyarakat. Sambil kami menunggu hasil dari ahli untuk menaikkan status menjadi laporan polisi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.

Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.

Polisi masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45A ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Ro 1 miliar".

Sedangkan pasal 45B berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.




(abq/fat)


Hide Ads