Cewek open BO berinisial MNW alias Sinta (26) tewas diracuni eks suami sirinya dengan terang bulan dicampur racun tikus. Hasil autopsi menunjukkan, janda anak satu asal Ngadiluwih, Kediri itu mengalami pendarahan organ dalam.
Kapolsek Mojosari Kompol Kariono mengatakan, jenazah Sinta diautopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo pada Senin (17/4/2023) pukul 16.34 WIB. Sedangkan visum luar digelar lebih awal sekitar pukul 14.30 WIB.
"Hasil autopsi belum keluar, tapi ada catatan dari dokter penyebab kematian korban," kata Kariono kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil visum luar terhadap jenazah, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir, kelopak kedua mata, serta kebiruan pada selaput lendir, bibir, gusi, ujung jari-jari dan kuku keempat anggota gerak.
Selain itu, juga ditemukan busa dan cairan jernih kemerahan yang keluar dari lubang hidung dan mulut. Sedangkan visum dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah disertai bintik pendarahan pada hepar, pankreas, paru, lambung, limpa, kedua ginjal dan selaput permukaan usus. Ditemukan juga busa pada sepanjang saluran napas, serta sperma di vagina.
"Kesimpulannya, mekanisme kematian diakibatkan mati lemas. Harus menunggu hasil Labfor Polda Jatim untuk memastikan jenis racunnya atau zat yang menyebabkan korban meninggal," jelas Kariono.
Sinta tewas setelah memakan terang bulan yang sudah ditaburi racun tikus oleh Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo. Pelaku berpura-pura memesan jasa esek-esek dari korban melalui Michat agar bisa menemui cewek open BO tersebut.
Supaino berhasil menemui Sinta di kamar kosnya, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Ia juga sukses membuat janda anak satu itu memakan terang bulan beracun.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban mengeluh pusing, sakit tenggorokan, badan lemas, serta muntah-muntah. Ia dilarikan tetangga kosnya ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, Sinta akhirnya meninggal di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.35 WIB.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus mantan suami Sinta, Irfan di rumah orang tuanya di Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.
(hil/fat)