Polisi Bondowoso mengamankan 2 pelaku peredaran bubuk bahan peledak mercon. Dari tangan pelaku disita 9 kg bubuk mercon.
Kedua pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda dan dalam rentang waktu 2 hari. Mereka ditangkap saat bertransaksi.
Pelaku yakni Ans (36), warga Desa Karanganyar, Tegal Ampel, dan Anton (47), warga Desa/Kecamatan Pujer, Bondowoso. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tangkap kemarin dan kemarin lusa. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, kepada detikJatim, Minggu (16/4/2023).
Pengakuan sementara para pelaku, mereka mengaku membeli lewat media sosial. Barang berbahaya itu lantas dijual lagi, sebagai bahan pembuat mercon.
"Ini yang lagi kami dalami. Apakah benar membeli via medsos, atau mereka sebenarnya meracik sendiri," papar Agus.
Para pelaku terancam dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Yakni membuat, menerima, menyimpan, atau mengedarkan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.
"Ancaman hukumannya paling berat seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Agus.
Barang-barang berbahaya tersebut akan secepatnya diserahkan ke disposal Subden 3 Den B Pelopor Satbrimob Bondowoso di Tenggarong untuk segera dimusnahkan.
(abq/fat)