Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dan menggagalkan peredaran bahan peledak untuk petasan. Seorang penjualnya asal Jombang diamankan.
Pelaku adalah MFF (21). Dia ditangkap saat mengantar serbuk bahan petasan atau obat mercon di salah satu rumah di Desa Gogorante, Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat adanya peredaran bahan yang dinilai berbahaya itu di Ngasem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya jual-beli atau peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan,"kata Rizkika, Rabu (29/3/2023).
Dari penyelidikan itu petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial MFF, 21 tahun mahasiswa asal Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan juga menambahkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 10 Kg serbuk bahan mercon yaitu 10 kantong plastik warna perak.
Dandy menambahkan, petugas pada saat mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti serbuk mercon. Diduga serbuk petasan itu masih ada dan disimpan oleh terduga pelaku.
"Barang bukti itu disimpan di jok sepeda motor milik terduga pelaku. Terduga pelaku diinterogasi dan kemudian dilanjutkan pengembangan di rumahnya," Jelas Dandy.
Lebih lanjut diungkapkan Dandy, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 kantong plastik warna perak berisi bubuk mercon dengan berat 12 kg, 9 kg putasium florait, 2 kg belerang, 1 buah bak besar, 1 buah ayakan kecil, 1 buah takaran, 1 buah sendok kecil, 8 buah sumbu.
"Dari keterangan terduga pelaku, ia meracik sendiri. Untuk total barang bukti yang kita amankan ada 22 kg bahan mercon jadi. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 1 UU RI No 12 Tahun 1951," tandas Dandy.
(abq/iwd)