Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan dua tersangka asal Probolinggo itu diduga menjual bahan baku mercon secara online kepada korban tewas sekaligus perakit mercon bernama Ahmad Hasan Rifai (18).
"Awal kasus ledakan Kasembon itu salah satu temuan kami, korban tewas ini diketahui membeli bahan baku secara online. Akhirnya kami lidik dan mengarah kepada penjualnya di Probolinggo. Akhirnya kami lakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Di antaranya 20 Kilogram alumunium powder, mesh 325, satu unit alat timbang, dua kantong plastik stronsium nitrat, dua kantong plastik bubuk booster klengkeng.
Kedua tersangka terancam Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Seperti diketahui, terjadi ledakan besar yang mengakibatkan sejumlah rumah rusak di Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kabupaten Malang pada Sabtu (11/3). Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ledakan tersebut berasal dari rumah Ahmad Hasan Rifai.
"Ada dua titik ledakan (di rumah Hasan) dengan diameter berbeda. Pertama, memiliki diameter 50 centimeter dengan kedalaman 11 centimeter. Kedua, memiliki kedalaman 11,5 centimeter dengan diameter 49 centimeter," kata Oskar.
Ledakan sendiri berasal dari obat atau bahan baku mercon yang dibeli Ahmad secara online. Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah korban, seperti 4 kantong serbuk bahan baku pembuatan mercon hingga buku catatan cara membuat mercon.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menambahkan bahwa sampai saat ini petugas masih menunggu hasil labfor untuk memastikan jenis bahan baku mercon yang meledak tersebut. "Masih menunggu, hasil labfornya belum keluar," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Hasan diketahui telah meracik mercon sejak 3 tahun yang lalu. Dia meracik dan membuat mercon untuk kembali dijual setiap kali menjelang datangnya bulan Ramadhan.
(dpe/iwd)