Polresta Blitar telah menerbitkan laporan pengaduan korban refund Tiket Konser Dewa 19 yang batal manggung di Blitar. Sementara ini, dari 77 pelapor, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 49.495.000.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomer 53 tertanggal 15 April 2023, tertulis pelapor atas nama Khayatul Mahki yang mewakili sebanyak 77 korban Refund Tiket Dewa 19. Sementara terlapor atas inisial FU, selaku penanggung jawab pihak penyelenggara. Yaitu Even Organizer FHD Enterprise yang beralamat di Jalan Comal No. 4 Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya.
Kronologi adanya pengaduan itu, dari pihak EO FHD Enterprise menjanjikan akan mengembalikan uang tiket/refund maksimal 14 hari kerja mulai tanggal 6 Desember 2022. Tapi tidak terlaksana sampai hari ini. Selanjutnya FU selaku penanggung jawab menjanjikan bahwa pembayaran uang refund tiket maksimal akan dilakukan tanggal 23 Maret 2023. Namun sampai dengan saat ini tidak kunjung diselesaikan pembayarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengaduannya tersebut Saudara Mahki selaku koordinator melampirkan bukti-bukti transfer yang sementara ini dihimpun sebanyak 77 orang seluruhnya warga Blitar Raya. Dengan total kerugian sementara senilai Rp. 49.495.000,-," jelas Kapolresta Blitar, AKBP Argowiyono dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (15/4/2023).
Argo memastikan dengan adanya laporan pengaduan tersebut, Polres Blitar Kota akan menindaklanjuti melalui penyelidikan dan mendalami kasus ini.
Dari 77 korban tersebut, informasi yang dihimpun detikJatim kerugian terbesar dialami korban senilai Rp 12 juta. Menurut Mahki, memang banyak yang melakukan pembelian tiket online itu secara kolektif menggunakan satu nama. Mereka ini merupakan karyawan satu kantor atau sesama ASN di jajaran Pemda Blitar Raya.
"Saya mohon kalau ada korban lainnya, segera melaporkan juga langsung ke Polres Blitar Kota. Saya berharap, terlapor punya iktikad baik dan segera mengembalikan uang kami," pungkasnya.
(abq/iwd)