Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Direktur Pabrik Baja di Mojokerto Dijebloskan Bui

Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Direktur Pabrik Baja di Mojokerto Dijebloskan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 16:59 WIB
direktur pabrik baja kemplang pajak
Direktur pabrik baja di Mojokerto dijebloskan penjara gegara kemplang pajak Rp 2,5 M (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Direktur pabrik baja di Mojokerto, RW (43) dijebloskan ke penjara gegara mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN). Total pajak dari transaksi penjualan produk baja yang tidak ia setorkan ke negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jatim II. Berdasarkan audit mereka, penggelapan PPN dilakukan RW pada periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013.

Sebagai Direktur, RW seharusnya membayar pajak dari setiap transaksi penjualan produk baja. Besaran PPN yang harus disetorkan ke negara 10 persen dari nilai penjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

direktur pabrik baja kemplang pajakFoto: Enggran Eko Budianto

"Modusnya pelaku tidak memungut PPN, selama periode itu, dia tidak pernah membayar PPN dari penjualan baja. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan Rp 2.509.314.426," kata Rizky kepada detikJatim, Kamis (8/12/2022).

Rizky menjelaskan penanganan kasus penggelapan PPN ini berjalan lama sebab Kanwil Ditjen Pajak Jatim II lebih dulu menempuh jalur persuasif. Mereka memberi kesempatan kepada RW untuk melunasi pajak yang menunggak.

ADVERTISEMENT

Namun, warga Kelurahan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya ini tak pernah mengindahkan teguran Kanwil Ditjen Pajak Jatim II. Sehingga penyelidikan pun digelar sejak tahun 2020. Baru pada September 2021, RW ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat kabur.

"Pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sejak 2021 tak pernah datang, malah kabur. Akhirnya ditangkap dan ditahan 1 November 2022," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RW dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf d atau pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jatim II melakukan tahap 2 pada Rabu (7/12/2022). Penyidik menyerahkan RW dan barang bukti kasus penggelapan pajak itu kepada Kejari Kabupaten Mojokerto untuk disidangkan.

Saat ini, lanjut Rizky, pihaknya menahan RW di Lapas Kelas IIB Mojokerto sampai 20 hari ke depan. Menurutnya perkara penggelapan pajak ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Karena ini bukan kasus tipikor, akan kami sidangkan di PN Mojokerto. Saat ini kami menyiapkan dakwaan. Setelah siap, kami limpahan ke pengadilan," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads