Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan jika Rosidi mengajukan permohonan restorative justice atas perbuatannya membuat konten video berisi ujaran kebencian tersebut.
"Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan hasilnya mengabulkan permohonan tersebut," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Taufik mengaku, ada sejumlah pertimbangan hingga kemudian diputuskan mengabulkan permohonan restorative justice terhadap Rosidi. Satu diantaranya tidak ditemukannya cukup bukti untuk sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan cukup bukti yang mengarah ke pelanggaran pidana atau Undang-Undang ITE," akunya.
Sebelumnya, lanjut Taufik, Rosidi telah memberikan klarifikasi terkait konten video yang awalnya diunggah di story akun WhatsApp (WA) pribadinya itu.
Semua berawal dari informasi hoax yang diterima Rosidi, dimana dirinya akan menjadi target operasi soal dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Informasi hoax itu kemudian memicu yang bersangkutan emosi dan membuat video tersebut. Video hanya diunggah di story WA-nya, dan sudah dihapus sebelumnya yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, selama proses penyelidikan, petugas tak menemukan bukti jika Rosidi telah mengonsumsi atau mengedarkan narkotika. "Dari hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan adanya kepemilikan barang bukti narkoba," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pria yang mengaku pengedar narkoba viral mengejek polisi. Selain mengejek, pria yang mengaku bernama Rosidi itu juga mengancam akan membunuh polisi.
Video berdurasi 1 menit 14 detik itu menampilkan pria bernama Rosidi yang terus berbicara. Rosidi yang disebut warga Dampit, Malang, mengaku menjual narkoba dan mempersilakan polisi menangkapnya. Ia juga mengancam akan membunuh polisi yang menangkapnya.
(abq/fat)