Seorang tukang pijat di Mojokerto dijebloskan ke penjara karena diduga mencabuli seorang siswi SMA. Pria berinisial MMH (69) itu diduga melakukan perbuatan asusila saat memijat gadis berusia 16 tahun.
Penasihat Hukum MMH Iwan Setianto mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi di rumah tante korban di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (17/4/2022).
Ketika itu, MMH sedang memijat tante korban. Sedangkan korban menunggui tantenya yang sedang dipijat pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, korban menunggui tantenya dipijat, lalu ditawari MMH untuk dipijat karena korban (disebut) terlihat pucat. Jadi, MMH yang menawarkan, bukan korban yang meminta dipijat," kata Iwan kepada detikJatim, Rabu (14/12/2022).
Gadis berusia 16 tahun itu pun dipijat MMH di dalam kamar rumah tante korban. Menurut Iwan kliennya kala itu sebatas menerapi perut korban. Namun, tangan tukang pijat itu masuk ke dalam celana hingga menyentuh kemaluan korban.
"MMH mengakui ketika memijat tangannya ke bawah. Namun, dia tak bermaksud menyentuh alat vital korban. Keterangan dia hanya menyentuh alat vital korban tanpa sengaja," ujar Iwan.
Seketika korban meminta MMH menghentikan terapi pijat itu. Hingga beberapa hari kemudian, kata Iwan, siswi SMA itu mengadukan bapak 4 anak itu kepada orang tuanya. Orang tua gadis asal Kecamatan Sooko itu pun melaporkan pria tersebut ke Polres Mojokerto.
Polisi menetapkan MMH sebagai tersangka sekitar Mei-Juni 2022. Penyidik lantas menyerahkan berkas perkara pencabulan ini ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada September. Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (4/10/2022).
Iwan menambahkan, pihaknya telah mengimbau MMH untuk mengakui perbuatannya jika memang mencabuli korban. Sebab, saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) pada tahap 2 beberapa waktu lalu itu kliennya tetap tidak mengakui pencabulan tersebut.
Pelaku sempat bersikeras tidak sengaja menyentuh kemaluan korban. Baca di halaman selanjutnya.