Tukang Pijat di Mojokerto Diduga Cabuli Siswi SMA yang Dipijatnya

Tukang Pijat di Mojokerto Diduga Cabuli Siswi SMA yang Dipijatnya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 14 Des 2022 18:09 WIB
Jaksa Penuntut Umum perkara tukang pijat cabul di Mojokerto
Jaksa Penuntut Umum perkara tukang pijat cabul di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Seorang tukang pijat di Mojokerto dijebloskan ke penjara karena diduga mencabuli seorang siswi SMA. Pria berinisial MMH (69) itu diduga melakukan perbuatan asusila saat memijat gadis berusia 16 tahun.

Penasihat Hukum MMH Iwan Setianto mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi di rumah tante korban di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (17/4/2022).

Ketika itu, MMH sedang memijat tante korban. Sedangkan korban menunggui tantenya yang sedang dipijat pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, korban menunggui tantenya dipijat, lalu ditawari MMH untuk dipijat karena korban (disebut) terlihat pucat. Jadi, MMH yang menawarkan, bukan korban yang meminta dipijat," kata Iwan kepada detikJatim, Rabu (14/12/2022).

Gadis berusia 16 tahun itu pun dipijat MMH di dalam kamar rumah tante korban. Menurut Iwan kliennya kala itu sebatas menerapi perut korban. Namun, tangan tukang pijat itu masuk ke dalam celana hingga menyentuh kemaluan korban.

ADVERTISEMENT

"MMH mengakui ketika memijat tangannya ke bawah. Namun, dia tak bermaksud menyentuh alat vital korban. Keterangan dia hanya menyentuh alat vital korban tanpa sengaja," ujar Iwan.

Seketika korban meminta MMH menghentikan terapi pijat itu. Hingga beberapa hari kemudian, kata Iwan, siswi SMA itu mengadukan bapak 4 anak itu kepada orang tuanya. Orang tua gadis asal Kecamatan Sooko itu pun melaporkan pria tersebut ke Polres Mojokerto.

Polisi menetapkan MMH sebagai tersangka sekitar Mei-Juni 2022. Penyidik lantas menyerahkan berkas perkara pencabulan ini ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada September. Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (4/10/2022).

Iwan menambahkan, pihaknya telah mengimbau MMH untuk mengakui perbuatannya jika memang mencabuli korban. Sebab, saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) pada tahap 2 beberapa waktu lalu itu kliennya tetap tidak mengakui pencabulan tersebut.

Pelaku sempat bersikeras tidak sengaja menyentuh kemaluan korban. Baca di halaman selanjutnya.

Iwan mengakui bahwa kliennya sempat tidak mengakui perbuatannya. Tukang pijat capek itu bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak sengaja menyentuh kemaluan korban.

"Kami sebagai penasihat hukum mengejar keadilan bagi korban maupun tersangka. Kalau memang dia melakukan, kami imbau mengakui dan bertanggung jawab, memohon ampunan supaya majelis hakim memutus secara adil. Kalau dia tidak berbuat, kami akan bela secara maksimal," jelasnya.

JPU Kusuma Wardhani menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pencabulan ini dari penyidik pada Kamis (8/12). Hari itu pula MMH dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto.

"Sebelumnya di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Kami ada beberapa alasan subjektif dan objektif sehingga kami lakukan penahanan," terangnya.

Perkara dugaan pencabulan yang menjerat MMH bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam pekan ini.

Menurut Kusuma, pihaknya akan mendakwa MMH dengan pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sebelumnya dia (MMH) tidak mengakui. Setelah diperiksa, kami tunjukkan bukti-bukti yang kami punya, dia mengakui saat tahap 2 ditemani penasihat hukumnya," tandasnya.



Hide Ads