Tambang pasir ilegal di Desa Bades, Pasirian, Lumajang, digerebek Satgas Tambang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah SR (50), warga Desa Kebonsari, Sumbersuko Lumajang. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit escavator, 3 unit truk serta, 3 unit mesin pompa air.
![]() |
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pengungkapan penambangan pasir illegal tersebut berawal saat Satgas Tambang melakukan razia tambang ilegal. Petugas lalu mendapati adanya eksplorasi tambang galian C tanpa izin di Pasirian sehingga Satgas Tambang melakukan penindakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melakukan patroli kita mendapati ekplorasi tambang pasir tanpa izin sehingga Satgas Tambang melakukan penindakan " ujar Boy kepada detikJatim, Senin (10/4/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 158 UURI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(abq/iwd)