Sederet Fakta Aset Tim IT Wahyu Kenzo Disita Bareskrim

Sederet Fakta Aset Tim IT Wahyu Kenzo Disita Bareskrim

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 31 Mar 2023 14:10 WIB
Rumah Bayu Walker tim IT Wahyu Kenzo di Tulungagung disegel polisi
Foto: Rumah Bayu Walker tim IT Wahyu Kenzo di Tulungagung disegel polisi (Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya -

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tim IT robot trading asal Tulungagung, Bayu Walker atau Candra Bayu. Candra merupakan tim IT dari tersangka Wahyu Kenzo.

Ada sejumlah aset Bayu Walker yang disita. Berikut sederet faktanya:

1. Penyitaan di Tulungagung

Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Kamis (30/3/2023) sore di kediaman Bayu Walker di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Saat di kediaman Bayu Walker petugas masang garis polisi dan memasang tulisan penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat nomor 3061, luas 206 m2 sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan : Ijin khusus penyitaan dari PN Tulungagung Nomor : 98/PEN.PID/2023 PN TLG," demikian keterangan segel yang dipasang.

2. Mobil Mewah Disita

Selain menyita aset tanah dan bangunan, polisi juga turut menyita sebuah mobil mewah BMW Z4 nomor polisi AG 88 CIN dan perangkat komputer. Mobil Bayu Walker tersebut diangkut dengan truk towing Primkopol bernomor polisi D 8814 UE.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut, namun pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut karena bukan kewenangan Polres Tulungagung.

"Jadi memang betul tadi ada penyitaan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kami dari Polres Tulungagung hanya mendampingi saja, untuk yang lain-lain saya tidak komentar," kata AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (30/3/2023).

Fakta lainnya, baca halaman selanjutnya!

3. Diduga Ikut dalam Pembuatan Robot Trading ATG

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih proses pemeriksaan Bayu Walker Polresta Malang Kota. Bayu menjadi terperiksa dalam dugaan tindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bayu diduga menjadi pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG).

4. Ada 4 Lahan dan Bangunan yang Disita

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita empat lahan dan bangunan milik Bayu Walker atau Candra Bayu.

Dari informasi yang dihimpun detikJatim, empat aset tanah dan bangunan tersebut berada di Desa Ringinpitu dan Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Dua aset berupa garasi dan rumah berada di Desa Ringinpitu, sedangkan di Desa Tunggulsari, polisi menyita sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat robot trading dan sebidang tanah kosong.

5. Komputer juga Disita

Tak hanya aset tanah dan bangunan, polisi juga menyita sebuah mobil mewah dan perangkat komputer. Dalam proses penyitaan ini, tim penyidik memasang garis polisi beserta tulisan penyitaan yang didasarkan pada izin khusus dari Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ketua RT 3/RW 1 Desa Ringinpitu, Bambang Lubarianto, membenarkan adanya proses penyitaan yang dilakukan Ditpideksus Bareskrim Polri. Pihaknya mengaku sempat mendampingi proses penyitaan kendaraan, komputer dan aset garasi milik Bayu Walker.

"Pertama sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan penyitaan alat kerja berupa komputer. Lalu jam setengah enam sore menyita mobil," kata Bambang, Kamis (30/3/2023).



Hide Ads