Kota Batu digegerkan temuan pesta gay di sebuah vila. Bukan sekadar pesta biasa, peserta pesta gay itu diketahui telanjang alias nudes. Rupanya pesta ini digelar sebanyak 2 kali.
Terkuaknya pesta gay itu berawal saat penyelenggara berinisial FVA (29), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. FVA mengunggah foto-foto peserta pesta bugil gay tersebut ke medsos.
Rupanya setelah ditangkap, polisi mengetahui jika pesta gay itu dilakukan sebanyak 2 kali. Pria berusia 29 tahun itu merupakan inisiator pesta gay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto kepada detikJatim, Selasa (4/4/2023).
Pesta pertama berlangsung pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Dalam kegiatan ini ada 5 peserta yang menghadirinya. 1 orang berasal dari Jawa dan 4 orang sisanya berasal dari luar daerah," ujarnya.
Dalam pesta itu, FVA bersama 4 peserta itu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memfoto dan video diri mereka tanpa busana. Bahkan mereka tak malu memfoto alat kelaminnya.
"Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih DPO," singkatnya.
Kini akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tandas Januar.
(dpe/fat)