Pesta gay di Vila Kota Batu terungkap. Terungkapnya perbuatan amoral itu berawal dari viralnya layanan konten berbayar di Twitter.
"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kita lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, Selasa (4/4/2023).
Dari temuan itu, dilakukan pengembangan polisi akhirnya mengamankan penyelenggara pesta gay tersebut berinisial FAV (29), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," kata Yussi.
Pesta pertama berlangsung pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"FVA ini yang mengadakan pesta. Dalam pesta tersebut ada 5 orang yang hadir termasuk FVA. 1 orang berasal dari Jawa dan 4 orang sisanya berasal dari luar daerah," terang Yussi.
Dalam pesta itu, FVA bersama 4 peserta itu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memfoto dan video diri mereka tanpa busana. Bahkan alat kelamin juga turut terekspose.
Hasil foto dan video dalam dua kegiatan itu kemudian di-upload ke dalam media sosial twitter dan telegram. Untuk mengakses foto dan video melalui telegram tersebut harus berlangganan dengan membayar Rp 150 ribu setiap minggu.
"Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih DPO," singkatnya.
Kini kasus yang menjerat FVA terkait penjualan foto dan video syur itu telah dilimpahkan Polres Batu kepada Kejari Kota Batu.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," terangnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tandas Januar.
(abq/iwd)