Sebanyak 10 bandit jalanan ditangkap Polres Malang kurang dari satu sebulan ini. Keseluruhan pelaku merupakan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi yang diungkap Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sepanjang di bulan Maret 2023.
"Ada 45 TKP yang ada di beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Pakisaji, Wajak, Kepanjen, dan Lawang," ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 10 tersangka yang ditangkap, ada dua tersangka dimana saat melakukan aksinya selalu diawali dengan merusak gembok pagar rumah korban.
Mereka adalah KS alias Teyeng (20), dan H alias Gobes (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, modus operandinya selalu merusak gembok pagar rumah, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Wisnu.
Wisnu menjelaskan, berdasarkan pengakuan dua tersangka ini, mereka sudah 33 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Modusnya adalah dengan pura-pura jalan di kawasan perumahan atau lingkungan pemukiman yang sepi. Begitu melihat ada target, keduanya kemudian mencuri motor dengan menggunakan kunci T.
"Menurut pengakuannya ada 33 TKP, namun diduga mereka lebih dari itu dalam melakukan pencurian. Peran KS adalah mendampingi dan merusak pagar, sementara H sebagai eksekutor dan menjual barang hasil curian kepada penadah," jelasnya.
Wisnu mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada polisi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya.
Selain itu, Wisnu juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya. Sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bila meletakkan kendaraan agar berhati-hati, bila perlu memakai kunci ganda. Karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(abq/iwd)