Sebanyak 158 unit kendaraan hasil pencurian berhasil disita selama 10 hari operasi Polda Jatim dan polres jajaran. Kegiatan operasi digelar sejak 9 Maret hingga 20 Maret 2023.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan beberapa tahun belakang kasus pencurian kendaraan bermotor masuk dalam crime index di jajaran Polda Jawa Timur.
Untuk itu, ia meminta Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran untuk membuat target pengungkapan kasus. Hasilnya, sebanyak 259 kasus dari 408 kasus di tahun 2023 berhasil diungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan alhamdulillah juga dukungan melalui media yang terus menggemakan isu kendaraan bermotor yang hilang dan sebagainya ini bisa terjawab dalam 10 hari kegiatan kita dengan melakukan pengungkapan," kata Toni, Selasa (21/3/2023).
"Sebanyak 259 kasus dari 408 kasus di tahun 2023. Ada target waktu yang kita tetapkan untuk mengungkap ini dengan cepat. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 158 orang," imbuhnya.
Selain mengungkap kasus pencurian, pihaknya juga menetapkan 158 orang sebagai tersangka. Di antara separuhnya merupakan residivis kasus yang serupa.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 128 unit kendaraan. Yang terdiri dari 124 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat. "Modus operandi lebih didominasi dengan menggunakan kunci letter T," ujar Toni.
Dalam kesempatan itu, Toni juga mengapresiasi beberapa polres jajaran dengan pencapaian tertinggi dalam pengungkapan kasus. Antara lain Polres Malang yang berhasil menangkap lima orang tersangka dengan kasus pencurian di 33 TKP.
Kemudian disusul Polres Banyuwangi menangkap 2 tersangka dengan 24 TKP. Dan terakhir Polrestabes Surabaya dengan 8 orang tersangka. Pada kesempatan yang sama, beberapa pemilik kendaraan bermotor juga dihadirkan dan kendaraannya yang sempat dihilang dicuri dikembalikan langsung.
Toni lalu mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur membeli kendaraan bodong alias tanpa disertai surat-surat. Sebab pencurian motor tetap akan ada selama masih ada permintaan atau pembeli.
"Tolong warga masyarakat juga memperhatikan kalau ingin membeli kendaraan bermotor. Karena hasil curian kendaraan bermotor ini, hanya terjual sekitar Rp 3 juta saja tanpa surat, dan ini menjadi modus untuk para pelaku untuk melakuka aksinya, karena ada yang membeli," ungkap Toni Harmanto.
"Ini menjadi imbauan sekaligus menekan kejahatan kendaraan bermotor. Karena selama masyarakat masih membeli kendaraan seperti ini, tentu kejahatan curanmor masih akan terus terjadi," tandas Toni.
(abq/iwd)