Tak ada diversi bagi AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di PN Jaksel. Keluarga David menolak damai dalam diversi itu sehingga sidang AG dilanjutkan.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan Hakim bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak dilakukan penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dilansir dari detikNews, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto mengatakan pihak David dan AG hadir dalam musyawarah diversi itu. Dia sebutkan karena diversi gagal, maka persidangan pertama AG akan digelar hari ini juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban, ini juga dihadiri oleh dari penasehat hukum keluarga korban. Yang lain lagi dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG. Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari pemimpin kemasyarakatan itu juga hadir," ujarnya.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga. Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup," katanya.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan hari ini dipastikan dihadiri Keluarga David.
"Sepertinya pamannya (hadir). Karena kondisi David kesadaran kuantitatif nya masih sering agitatif masih sering berontak dan lain-lain. Jadi orang tua David belum bisa datang," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Melissa menegaskan pihak David akan menolak proses diversi dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir deadlock.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," ujarnya.
Melissa juga mendapatkan informasi bahwa sidang AG dalam perkara yang ada akan dikebut. Hal tersebut berkaitan dengan status yang masih di bawah umur.
"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut. Dalam arti maraton, dalam satu minggu sudah akan segera diputus karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak," jelasnya.
(dpe/)