Polisi mengungkap Riyanto dan W, selingkuhannya sempat membeli obat untuk menggugurkan kandungan. Setelah 8 kali meminumnya, kandungan selingkuhannya gugur.
Namun ternyata bayi yang dikandung selingkuhan Riyanto tersebut lahir. Namun nasib berkata lain karena bayi tersebut meninggal meninggal karena lahir secara prematur.
Bayi tersebut kemudian dibawa Riyanto ke Puskesmas Ngantru, Tulungagung. Riyanto lalu membuat skenario bahwa ia menemukan bayi tersebut saat di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Minggu (2/4/2023).
Atas perbuatannya, Riyanto dan selingkuhannya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Riyanto (45), suami Kades Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan selingkuhannya berinisial W dihadirkan dalam press release. Riyanto dan selingkuhannya hanya menunduk malu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam keterangannya mengatakan kasus pembuangan bayi atau penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung. Setelah penyelidikan, diketahui bawah penemu bayi pertama kali merupakan ayah kandunya sendiri yakni, Riyanto.
(abq/fat)