Dihadirkan di Mapolres Blitar Kota, Riyanto mengaku panik saat bayi yang kandungan W, selingkuhannya ternyata lahir prematur dan masih hidup. Padahal sebelumnya, ia dan selingkuhannya telah membeli obat penggugur hingga 8 kali dan yakin telah gugur.
"Saya panik, saat itu bayinya baru lahir (masih hidup). Setelah itu ya tiba-tiba begitu (merekayasa penemuan bayi)," kata Riyanto sambil terus menunduk malu, Minggu (2/4/2023).
Sebelumnya, Riyanto (45), suami Kades Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan selingkuhannya berinisial W dihadirkan dalam press release. Riyanto dan selingkuhannya hanya menunduk malu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam keterangannya mengatakan kasus pembuangan bayi atau penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung.
"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," terang Argo, Minggu (2/4/2023).
Setelah penyelidikan, diketahui bawah penemu bayi pertama kali merupakan ayah kandunya sendiri yakni, Riyanto. Kini, Riyanto dan selingkuhannya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya yakni 15 tahun penjara.
(abq/fat)